Sosialisasi Tentang PBB-P2, dihadiri oleh para camat wilayah kota lhokseumawe diaula BPKD Kota Lhokseumawe, sesuai arahan Walikota adanya kenaikan pajak 248% PBB berasarkan qanun nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi kota lhokseumawe serta Peraturan walikota nomor 53 tahun 2024 tentang pajak kota dan retribusi kota akan direvisi ulang.
Kabid Pendataan, Penetapan dan pelayanan Pelayanan Herlinda Suryani.,SE., M.S.M menyatakan bahwa masyarakat yang sudah membayar pajak PBB-P2 pada tahun 2025 . memohon kepada para keuchik untuk memberitahukan masyarakat pembayaran PBB-P2 Tahun 2025 sama dengan pembayaran tahun 2024. Dan bagi yang sudah membayar dengan harga kenaikan untuk mengajukan permohonan untuk dikembalikan kelebihannya, permohonan pengembalian sampai batas akhir 15 November 2025. Terkait Pajak Progresif akan dilakukan pengkajian ulang untuk direvisi qanun, terakhir Herlinda Suryani menghimbau kepada plt camat untuk menunda dulu mendatangani BPHTP sampai adanya camat Definit.