Selasa, 07 April 2026 - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Lhokseumawe Melalui Tim Penagihan yang di Pimpin oleh Kabid Penagihan dan Keberatan Trisna Putra, SE beserta TIM Penagihan melakukan kegiatan penagihan pajak sarang burung Walet kesejumlah Pengusaha Sarang Burung Walet yang berada di kecamatan Banda Sakti, untuk kecamatan banda sakti terdapat 65 Sarang Burung Walet tercatat yang sudah membayar 43 pengusaha, selanjutnya yang belum membayar wajib pajak akan terus dipantau oleh Tim Penagihan dan terus berkoordinasi dengan Pengusaha agar segera membayar pajak bila tidak membayar akan dikenakan sanksi yang berlaku, untuk sarang walet dikenakan pajak sebesar 10 % sekali panen. Pembayaran pajak bisa melalui bank Aceh sebagai bank persepsi atau bank yang ditunjuk untuk menerima setoran pajak daerah.
