BPKD Lhokseumawe Distribusikan Blangko SPPT PBB-P2 ke Seluruh Gampong

Lhokseumawe – Rabu, 10/06/2026 Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe melalui Tim Pendataan melaksanakan kegiatan pendistribusian Blangko Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) ke seluruh gampong dalam wilayah Pemerintah Kota Lhokseumawe.

Kegiatan pendistribusian tersebut dilakukan secara langsung ke lapangan sebagai upaya memastikan SPPT PBB-P2 dapat diterima masyarakat tepat waktu. Hingga saat ini, pendistribusian telah berlangsung di beberapa gampong, di antaranya Gampong Kutablang Kecamatan Banda Sakti, Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Muara Satu, dan Gampong Seuneubok Kecamatan Blang Mangat.

Kepala BPKD Kota Lhokseumawe Teguh Heriyanto, S.STP, MSP menyampaikan bahwa pendistribusian SPPT PBB-P2 merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam penyampaian informasi perpajakan daerah. Dengan distribusi yang dilakukan secara langsung, diharapkan dokumen SPPT dapat diterima oleh wajib pajak dengan lebih cepat dan tepat sasaran.

Selain sebagai bentuk pelayanan publik, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memperoleh informasi terkait kewajiban perpajakannya. Melalui penyampaian SPPT PBB-P2 yang tepat waktu, masyarakat dapat mengetahui besaran pajak yang harus dibayarkan serta batas waktu pembayarannya.

Pendistribusian SPPT PBB-P2 akan  dilaksanakan secara bertahap hingga menjangkau seluruh gampong dalam wilayah Pemerintah Kota Lhokseumawe, sehingga seluruh wajib pajak dapat menerima dokumen perpajakannya dengan baik dan tepat waktu. ujarnya