Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), khususnya Bidang Pengelolaan Aset Daerah, terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe dalam upaya mengamankan aset daerah, terutama aset tanah milik Pemerintah Kota Lhokseumawe agar terinventarisasi dan tersertifikasi secara menyeluruh.
Sebagai bentuk komitmen bersama dalam pengamanan aset daerah, pada Rabu (24/6/2026) telah dilaksanakan penyerahan Sertifikat Barang Milik Daerah (BMD) sebanyak 44 sertifikat oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe Husni, S.ST kepada Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar,SH., MH. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang kerja Wali Kota Lhokseumawe.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya percepatan legalisasi aset daerah guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah Pemerintah Kota Lhokseumawe. Selain itu, sertifikasi aset juga menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib administrasi, akuntabel, dan transparan.
Dalam acara tersebut turut hadir Kepala BPKD Kota Lhokseumawe Teguh Heriyanto,S.STP.MSP beserta Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah Mirza Saputra, S.STP,. Kehadiran jajaran BPKD menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mendukung proses inventarisasi dan sertifikasi aset yang selama ini dilakukan secara berkelanjutan bersama Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe.
