Lhokseumawe, Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Kota Lhokseumawe menggelar rapat pembahasan Pencermatan Tindak lanjut Hasil Evaluasi terhadap Qanun dan Peraturan Walikota Tentang APBK Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026 , Senin (22/6/2026). di Oproom Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe.
Rapat yang berlangsung di Oproom BPKD Lhokseumawe tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Lhokseumawe, A HARIS S.Sos, M.Si selaku Ketua TAPK serta dihadiri seluruh anggota TAPK.

Agenda utama rapat yakni membahas jawaban/tanggapan atas poin-poin hasil evaluasi Rancangan Qanun dan Perwal APBK Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026 yang belum ditindaklanjuti sesuai hasil evaluasi Gubernur Aceh. Dalam rapat tersebut, TAPK melakukan pencermatan mendalam terhadap setiap poin pencermatan hasil evaluasi Gubernur Aceh atas Qanun dan Peraturan Wali Kota tentang APBK Tahun Anggaran 2026. Tim TAPK menyepakati bahwa seluruh tanggapan dan jawaban Pemerintah Kota Lhokseumawe disusun secara komprehensif dengan berpedoman kondisi riil fiskal dan kebutuhan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, rapat juga membahas rencana pembayaran kewajiban atau utang Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025 yang direncanakan akan diakomodir dalam Perubahan APBK Tahun 2026.
