Lhokseumawe – BPKD Kota Lhokseumawe menggelar Rapat Sosialisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor jasa perhotelan dan restoran di wilayah Kota Lhokseumawe di Oproom BPKD, Rabu, 21 Mei 2026. Kegiatan tersebut diikuti oleh para peserta pengusaha hotel dan restoran serta unsur terkait guna meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah.
Kepala BPKD Teguh Heriyanto, S.STP, M.SP Menyampaikan Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terkait ketentuan perpajakan daerah sekaligus memperkuat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dimana pengusaha memilik kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan daerah yang berlaku.
Selain itu, disampaikan bahwa tarif pajak hotel dan restoran tetap mengacu pada peraturan daerah yang berlaku, yakni sebesar 10 persen berdasarkan Qanun Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2024. Ketentuan tersebut diharapkan dapat dipahami dan diterapkan secara konsisten oleh seluruh wajib pajak di sektor perhotelan dan restoran. ujarnya

Para pengusaha hotel dan restoran juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan pendapatan setiap bulan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan daerah. Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pemungutan PBJT, kewajiban pelaporan pajak, hingga tata cara pembayaran sesuai regulasi yang berlaku.
Pemerintah Kota Lhokseumawe juga menegaskan bahwa pajak memiliki peran penting dalam meningkatkan dan membangun daerah karena menjadi salah satu sumber utama pendapatan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Dari dana pajak tersebut, berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat dijalankan demi kesejahteraan masyarakat secara luas.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para pelaku usaha hotel dan restoran di Kota Lhokseumawe semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah demi mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di daerah.
