Tim Penagihan Pajak Melakukan Pendataan dan Penagihan di Sejumlah Tempat Usaha Kota Lhokseumawe

Senin, 25 Mei 2026. BPKD Melalui Tim penagihan pajak dari pemerintah kota melakukan kegiatan penagihan dan pendataan pajak ke sejumlah tempat usaha yang berada di wilayah Kecamatan Banda Sakti dan Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.

Trisna Putra Selaku Kabid Penagihan dan Keberatan dalam kegiatan tersebut mendampingi petugas penagihan pajak mendatangi langsung lokasi usaha untuk memberikan surat penagihan sekaligus melakukan verifikasi data wajib pajak. Langkah ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.

Tim penagihan melakukan pemeriksaan administrasi di salah satu toko parfum yang berada di Kecamatan Muara Dua. Petugas berkoordinasi dengan pihak pemilik usaha terkait data usaha dan kewajiban pajak yang harus dipenuhi.

Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui tim penagihan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) guna mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat. Selain melakukan penagihan, petugas juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha tentang pentingnya membayar pajak tepat waktu.

Kegiatan penagihan berlangsung secara humanis dan persuasif, dengan harapan para wajib pajak dapat lebih sadar dan taat terhadap kewajiban perpajakan daerah. Pemerintah juga mengimbau seluruh pelaku usaha di Kecamatan Banda Sakti maupun Kecamatan Muara Dua agar segera menyelesaikan kewajiban pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku.