Rapat Pembahasan Penyusunan Standar Harga TA 2027 dan Persiapan Perubahan APBK TA 2026

Lhokseumawe,  Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe menggelar kegiatan Penyusunan Harga Tahun 2027 dan Persiapan Perubahan APBK Tahun 2026 yang berlangsung di Aula BPKD Kota Lhokseumawe, dihadiri Kasubbag Program dan  Operator SKPD Lingkup Kota Lhokseumawe, Selasa (9/6/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala BPKD Kota Lhokseumawe, Teguh Heriyanto, S.STP.MSP , yang dalam arahannya menyoroti pentingnya peningkatan motivasi dan tanggung jawab aparatur sipil negara (ASN) dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing.

Menurutnya, masih terdapat kecenderungan pekerjaan diselesaikan mendekati batas waktu (deadline), sehingga proses pengerjaan menjadi terburu-buru dan kurang fokus. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan berbagai kesalahan, terutama dalam penginputan rincian kegiatan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

“Setiap ASN harus melaksanakan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab sesuai tugas pokok dan fungsinya. Jangan menunggu mendekati deadline baru pekerjaan diselesaikan, karena hal tersebut dapat menyebabkan kurangnya ketelitian dan meningkatkan risiko kesalahan dalam penginputan data,” ujar Teguh.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Anggaran, Marzuki,SP  menyampaikan bahwa usulan Standar Harga Tahun Anggaran 2027 sudah dapat diajukan dan akan diterima paling lambat pada 19 Juni 2026. Ia menekankan pentingnya ketelitian dalam menyusun rincian kegiatan di sistem SIPD RI.

Marzuki juga menyarankan agar setiap perangkat daerah membuat kartu kendali sebagai monitoring dan evaluasi, sehingga dapat meminimalkan kesalahan dalam proses penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran.

Sebagai dasar hukum pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ia menjelaskan bahwa tahapan yang harus dilakukan dalam penyusunan APBK Perubahan meliputi :

  1. Penyusunan RKPK Perubahan
  2. Penyusunan RKA Perubahan
  3. Setiap perubahan pagu sub kegiatan dan rekening belanja, maka sumber dan juga harus menyesuaikan dengan sumber dana yang sudah ditentukan
  4. Perubahan sub kegiatan dan belanja sumber dan DBH CHT dan DBH Sawit agar dikoordinasikan dengan Bidang Anggaran
  5. Perubahan Sub Kegiatan atau rekening belanja yang bersumber dari dana earmarked hanya boleh dilakukan apabila Sub Kegiatan tersebut masuk dalam indikator kinerja dan earmarked
  6. Untuk belanja pegawai baik PNS ataupun PPPK agar segera dihitung kebutuhannya untuk Perubahan APBK TA 2026

Selain itu, untuk pengusulan Jenis barang yang memiliki standar harga agar dikoordinasikan melalui bidang aset, sedangkan usulan barang  jasa, dan belanja lainnya agar disampaikan kepada bidang anggaran sesuai format lampiran yang telah diberikan kepada masing-masing perangkat daerah. Menutup pemaparannya, Marzuki kembali mengingatkan seluruh peserta agar memperhatikan batas waktu pengajuan dokumen.“Kami mengharapkan seluruh perangkat daerah dapat menyampaikan usulan Standar Harga Tahun 2027 paling lambat tanggal 19 Juni 2026 sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat memahami tahapan penyusunan Standar Harga Tahun 2027 serta mempersiapkan dokumen Perubahan APBK Tahun 2026 secara tepat, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga proses penganggaran dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel.